Berita

RAPAT BERSAMA BADAN KEAMANAN LAUT TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN PLAT NOMOR KENDARAAN DINAS

Diterbitkan
4 tahun yang lalu
Diperbarui
31 Maret 2022
Penulis
Administrator JDIH Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
409 kali dilihat
Bagikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah mengadakan rapat kajian khusus terhadap penggunaan plat nomor kendaraan dinas dengan Badan Keamanan Laut BAKAMLA.

Menganut pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa NRKB untuk Ranmor Dinas pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat ESELON I, II, III, terdiri dari kode wilayah sesuai dengan Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda.

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan