Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BASARNAS merupakan layanan informasi hukum resmi yang dikelola untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan terpercaya terhadap berbagai produk hukum, peraturan, kebijakan, keputusan, serta dokumen hukum yang berlaku di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Melalui layanan ini, masyarakat, pegawai, pemangku kepentingan, dan pihak terkait dapat memperoleh informasi hukum secara terstruktur, akurat, dan selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi.
Kehadiran JDIH BASARNAS juga menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Selain berfungsi sebagai pusat dokumentasi hukum, layanan ini mendukung penyebarluasan informasi, memudahkan proses pencarian dan pemahaman dokumen, serta membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang pencarian dan pertolongan. Dengan dukungan teknologi informasi, seluruh dokumen dapat diakses secara lebih efektif sehingga kebutuhan informasi hukum masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih optimal.
Menjadi pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan terpercaya di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan kemudahan akses informasi hukum kepada masyarakat.
1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
3. Mengembangkan digitalisasi dokumen hukum untuk menjamin ketersediaan arsip yang aman, lengkap, dan mudah ditemukan.
4. Membangun integrasi data dan informasi hukum dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
5. Mendorong penyebarluasan produk hukum BASARNAS agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif di lingkungan organisasi.
6. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang modern dan profesional.
Peraturan ini menjadi dasar penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertujuan menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Ketentuan ini juga mengatur koordinasi, pengelolaan, serta integrasi informasi hukum antara instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman internal dalam pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BASARNAS. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan organisasi pengelola, pembagian tugas dan tanggung jawab, pengelolaan produk hukum, pembaruan data, serta penyediaan layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur standardisasi teknis dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penyebarluasan dokumen hukum. Standardisasi diperlukan agar pengelolaan informasi hukum dapat dilakukan secara konsisten, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BASARNAS dikembangkan sebagai bagian dari komitmen instansi dalam menyediakan informasi hukum yang terstruktur, mudah diakses, dan dapat dipercaya. Pengembangannya terus dilakukan mengikuti kemajuan teknologi serta standar dokumentasi hukum nasional.