Berita

Tata Cara Penyusunan Peraturan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan Perban No 9 Tahun 2017

Diterbitkan
7 tahun yang lalu
Penulis
Administrator JDIH Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
1.338 kali dilihat
Bagikan

Dalam meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Peraturan Perundang-undangan itu sendiri adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Kepala ini juga mengatur tata cara pengusulan dalam mengajukan pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

https://www.youtube.com/watch?v=iMieAnFD_YI

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan