Berita

Webinar Series 3, Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama

Diterbitkan
1 tahun yang lalu
Penulis
Yon Kristyanto Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
373 kali dilihat
Bagikan
Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama, diselenggarakan secara daring pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 yang diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan paparan disampaikan oleh 4 narasumber: 1. Juniastuti Idha, S.S., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Madya); 2. Otty Rusinarsetyo, S.IP. (Analis Kebijakan Ahli Muda); 3. Fina Syafriani, S.E. ( Analis Kebijakan Ahli Muda); 4. Jon Haris, S.Sos. (Analis Kerja Sama). Para Narasumber menyampaikan materi muatan terkait terkait Perban No. 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama, yaitu: 1. Kerja Sama terdiri dari Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri; 2. Kerja Sama Dalam Negeri meliputi Kerja Sama Utama (Nota Kesepahaman) dan Kerja Sama Teknis (PKS); 3. Kerja Sama Luar Negeri meliputi Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral; 4. Kerja Sama dilaksanakan dengan Mitra. Syarat Mitra harus berbadan hukum bukan merupakan partai politik, bukan organisasi terlarang, dan memiliki sumber anggaran yang sah;

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan