Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan perkembangan dalam meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan dan tuntutan dalam pemenuhan waktu respons terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, perlu untuk menambah Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan pada beberapa Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor : SK.KBSN-91/OT.01.05/II/BSN-2020 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan beserta Keputusan Kepala Badan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://jdih.basarnas.go.id/resources/document/produk-hukum/21KEPKEPBAD15201052021_365.pdf
Bahasa Indonesia
English