Berita

KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TENTANG UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN 2021

Diterbitkan
5 tahun yang lalu
Penulis
Administrator JDIH Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
394 kali dilihat
Bagikan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan perkembangan dalam meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan dan tuntutan dalam pemenuhan waktu respons terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, perlu untuk menambah Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan pada beberapa Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor : SK.KBSN-91/OT.01.05/II/BSN-2020 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan beserta Keputusan Kepala Badan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://jdih.basarnas.go.id/resources/document/produk-hukum/21KEPKEPBAD15201052021_365.pdf

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan