Hari/Tanggal : Rabu, 11 Maret 2020
Tempat : Ruang Rapat Direktorat Bina Potensi
Pimrap : Direktur Bina Potensi
Peserta Rapat : Perwakilan dari Direktorat Bina Potensi, Perwakilan dari Bagian Kerjasama, Perwakilan dari Bagian Hukum, Perwakilan dari Puspenerbal, dan Perwakilan dari Dan Wing Atang Sandjaja
Risalah Rapat :
- Judul Perjanjian Kerjasama disepakati oleh Kedua belah Pihak yang semula Pembinaan dan Pelatihan Awak Helikopter Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diubah menjadi Pembinaan Awak Pesawat Udara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Maksud dan Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai dasar Pedoman bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan TNI AL (Puspenerbal) dan TNI AU (Dan Wing ATS) untuk melaksanakan Pembinaan Awak Pesawat Udara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan oleh TNI AL (Puspenerbal) dan TNI AU (Dan Wing ATS) yang nantinya mencakup kedalam ruang lingkup yaitu :
- Pelatihan awak pesawat udara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meliputi : Konversi, Refresing, Profisiensi, Kaptensi, Instruksi dan Uji Fungsi.
- Penggunaan awak pesawat udara untuk mendukung tugas fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Pembahasan Perjanjian Kerjasama juga disepakati Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak antara lain :
- Hak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Menerima laporan setiap hari mengenai pembinaan dan pelatihan awak pesawat udara dari TNI AL/TNI AU.
- Menerima laporan lain yang terkait dengan pembinaan awak pesawat udara setiap saat apabila diperlukan dari TNI AL/TNI AU
- Kewajiban Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Menyerahkan pembinaan awak pesawat udara kepada TNI AL/TNI AU.
- Bertanggung jawab atas gugatan, tuntutan, atau permintaan ganti rugi dari pihak ketiga / pihak lain karena luka atau kematian atau kerusakan barang/kerugian harta benda yang timbul akibat pembinaan awak pesawat udara dalam rangka mendukung tugas dan fungsi PIHAK PERTAMA, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab atas kecelakaan yang timbul dari pelaksanaan pembinaan awak pesawat udara milik BASARNAS.
- Memberikan santunan kepada awak pesawat yang melaksanakan pembinaan awak pesawat udara milik BASARNAS apabila terjadi kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan dukungan anggaran kepada TNI AL/TNI AU untuk pelaksanaan pembinaan awak pesawat udara milik BASARNAS.
- Hak TNI AL/ TNI AU
- Menerima pembinaan awak pesawat udara dari BASARNAS.
- Dibebaskan dari semua tanggung jawab atas gugatan, tuntutan, atau permintaan ganti rugi dari pihak ketiga / pihak lain karena luka atau kematian atau kerusakan barang/kerugian harta benda yang timbul akibat pembinaan dan pelatihan awak pesawat udara dalam rangka mendukung tugas dan fungsi BASARNAS, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kecelakaan yang timbul dari pelaksanaan pembinaan awak pesawat udara milik BASARNAS.
- Menerima santunan bagi awak pesawat udara yang melaksanakan pembinaan awak pesawat udara milik BASARNAS apabila terjadi kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima dukungan anggaran dari BASARNAS untuk pelaksanaan pembinaan awak pesawat udara milik BASARNAS.
- Kewajiban TNI AL / TNI AU
- Memberikan laporan setiap hari mengenai pembinaan awak pesawat udara kepada BASARNAS.
- Memberikan laporan lain yang terkait dengan pembinaan awak pesawat udara setiap saat apabila diperlukan kepada BASARNAS
- Naskah Perjanjian Kerjasama ini nantinya disepakati akan dibahas pada masing masing Internal baik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan maupun TNI AL dan TNI AU (Mabes TNI)
- Para Pihak sepakat untuk mengadakan rapat tindaklanjut yang sudah mendapatkan arahan dari masing masing pimpinan.
Bahasa Indonesia
English