Berita

RAPAT PENYUSUNAN PERATURAN TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Diterbitkan
7 tahun yang lalu
Penulis
Administrator JDIH Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
247 kali dilihat
Bagikan

(jakarta, 22 s.d 24 juli 2019)  rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian bapak Abdul Haris Achadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja.

Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS.

Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan an tara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

rapat diikuti oleh bagian hukum dan unit kerja terkait.

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan