Berita

RAPAT FINALISASI PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TENTANG STANDAR KEBUTUHAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Diterbitkan
7 tahun yang lalu
Penulis
Administrator JDIH Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
294 kali dilihat
Bagikan

Jakarta, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap seluruh tumpah darah Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hidup dan penghidupannya termasuk perlindungan kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bentuk tanggungjawab Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa.

untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan haruslah disusun secara sistematis dan terkoordinasi agar dicapai keberhasilan dari pada operasi tersebut. Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan perlu disusun standar kebutuhan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan menetapkan Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Standar kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. sarana Pencarian dan Pertolongan;
  2. prasarana Pencarian dan Pertolongan;
  3. sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan; dan
  4. sumber daya hewan.

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan