Berita

Basarnas Gelar Webinar Sosialisasi Perban No. 5 Tahun 2025 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan

Diterbitkan
1 tahun yang lalu
Penulis
David Laksanama Lubis Penulis Konten
Waktu baca
1 menit
Dilihat
235 kali dilihat
Bagikan
Jakarta, 12 Juni 2025 — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan webinar sosialisasi Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.melalui Zoom dan dibuka oleh Direktur Kesiapsiagaan. Perban ini merupakan penyempurnaan dari Perban No. 8 Tahun 2021, sebagai bentuk pembaruan regulasi dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terkait pelaksanaan siaga di lingkungan Basarnas. Dua materi utama dibahas dalam kegiatan ini, yaitu pelaksanaan siaga dalam tugas SAR dan pelibatan potensi SAR. Pemaparan disampaikan oleh Yopi Haryadi, S.H., M.H. (Kasubdit Siaga dan Latihan), serta Murti Marga Astuti, S.Ip., M.A. (Penata Kelola SAR Ahli Muda). Webinar ini diikuti oleh Kepala UPT Basarnas, PIC Hukum, perwakilan Direktorat Kesiapsiagaan, serta pegawai dari berbagai Kantor SAR di seluruh Indonesia. Sesi diskusi yang interaktif menandai tingginya antusiasme peserta terhadap substansi perubahan regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan siaga SAR ke depan menjadi lebih efektif, terarah, dan sesuai standar, guna mendukung pelayanan SAR yang profesional dan responsive, modern dan teruji.

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan