Pelaksanaan Kegiatan
|
Hari/Tanggal |
: |
Selasa s/d Kamis, 24 s/d 26 Mei 2016 |
|
Tempat |
: |
Di Hotel Santika Premier Yogyakarta |
Dasar Kegiatan
- Surat Undangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3468/D.4/05/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Undangan.
- Surat Perintah Nomor: SPRIN/538/V/2016 tanggal 19 Mei 2016.
Hasil Kegiatan
- Pembukaan acara oleh Eko Rinaldo selaku Kepala Subdirektorat Keterangan Ahli LKPP.
- Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembahasan Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan narasumber Eko Rinaldo Oktavianus.
Kedudukan pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terdiri dari:
- Perencanaan (planning);
- Pemrograman (Programming);
- Penganggaran (Budgeting);
- Pengadaan (Procurement)
- Perencanaan pengadaan;
- Pemilihan penyedia (tender);
- Pelaksana Kontrak dan pembayaran (contract implementation and payment)
- Penyerahan pekerjaan/barang (handover)
5. Pemanfaatan dan pemeliharaan (operational and maintenance).
Ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi:
1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I.
2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD.
Kriteria Pembiayaan
- Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD (termasuk PHLN).
- Sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD (termasuk PHLN).
Selanjutnya pembahasan tentang Kriteria Perbuatan Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
Perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Barang/Jasa :
Pada hukum administrasi:
- Dimulai dari pembentukan panitia;
- Pembubaran panitia/selesai pertanggungjawaban PJB;
- Domain hukum administrasi.
Pada hukum keperdataan:
- Dimulai dari penandatanganan kontrak PBJ;
- Penyerahan akhir pekerjaan/barang;
- Domain hukum keperdataan.
Pada hukum Pidana:
- Perbuatan melawan hukum bersumber dari hukum administrasi;
- Perbuatan melawan hukum bersumber dari hukum keperdataan;
- Hukum pidana umum/KUHP;
- Hukum Pidana Khusus/tipikor.
Hubungan perbuatan melawan hukum administrasi dan keperdataan dengan melawan hukum pidana, tidak bias menggerakan hukum pidana dapat menggerakan hukum pidana PMH dalam hukum pidana dan memenuhi unsure-unsur tindak pidana.
Aspek Hukum pengadaan barang/jasa pemerintah
Bidang Hukum yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah;
- Hukum Adminidtrasi Negara (HAN);
- Hukum Perdata;
- Hukum Pidana;
- Hukum Persaingan Usaha.
Persyaratan keputusan Pejabat Negara yang dapat dituntut ke PTUN (UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN):
- Sifat Keputusan tersebut:
- Sifatnya berupa penetapan, bukan pengaturan;
- Sifat individual;
- Sifatnya konkrit/tidak abstrak.
- Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan pejabat yang mengeluarkan kewenangan;
- Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang benar.
Tindak pidana dalam pengadaan:
Tindak Pidana Korupsi;
- Suap;
- Mark-Up harga;
- Fiktif;
- Gratifikasi;
- Pengaturan Pelelangan.
Tindak Pidana Umum.
- Pemalsuan dokumen;
- Penipuan
Penutup
Demikian laporan ini disampaikan mohon arahan dan petunjuk lebih lanjut.
|
|
|
Jakarta, 25 Mei 2016
|
|
||
|
Mengetahui Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Abdul Haris Achadi, S.H., DESS. Pembina Tk.I (IV/b) |
|
Penyusun Laporan
1. Henny Ardiyani, S.H.
2. Elliza Irawati, S.H.
|
|||
|
|
|
3. Ni Luh Cipta Negari, S.H.
|
|||
Bahasa Indonesia
English