Berita

LAPORAN RAPAT PENELAAHAN RANCANGAN KONTRAK PENGADAAN YANG DIADAKAN OLEH LKPP BERTEMPAT DI DAERAH IST

Diterbitkan
9 tahun yang lalu
Penulis
Administrator JDIH Penulis Konten
Waktu baca
3 menit
Dilihat
359 kali dilihat
Bagikan

Pelaksanaan Kegiatan

Hari/Tanggal

:

Selasa  s/d Kamis, 24 s/d 26 Mei 2016

Tempat

:

Di Hotel Santika Premier Yogyakarta

 Dasar Kegiatan

  1. Surat Undangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3468/D.4/05/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Undangan.
  2. Surat Perintah Nomor: SPRIN/538/V/2016 tanggal 19 Mei 2016.

 Hasil Kegiatan

  1. Pembukaan acara oleh Eko Rinaldo selaku Kepala Subdirektorat Keterangan Ahli LKPP.
  1. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembahasan Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan narasumber Eko Rinaldo Oktavianus.

      Kedudukan pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terdiri dari:

  1. Perencanaan (planning);
  2. Pemrograman (Programming);
  3. Penganggaran (Budgeting);
  4. Pengadaan (Procurement)
  • Perencanaan pengadaan;
  • Pemilihan penyedia (tender);
  • Pelaksana Kontrak dan pembayaran (contract implementation and payment)
  • Penyerahan pekerjaan/barang (handover)

      5. Pemanfaatan dan pemeliharaan (operational and maintenance).

Ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi:

1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I.

2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD.

Kriteria Pembiayaan

  1. Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD (termasuk PHLN).
  2. Sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD (termasuk PHLN).

Selanjutnya pembahasan tentang Kriteria Perbuatan Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.

Perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Barang/Jasa :

Pada hukum administrasi:

  1. Dimulai dari pembentukan panitia;
  2. Pembubaran panitia/selesai pertanggungjawaban PJB;
  3. Domain hukum administrasi.

Pada hukum keperdataan:

  1. Dimulai dari penandatanganan kontrak PBJ;
  2. Penyerahan akhir pekerjaan/barang;
  3. Domain hukum keperdataan.

Pada hukum Pidana:

  1. Perbuatan melawan hukum bersumber dari hukum administrasi;
  2. Perbuatan melawan hukum bersumber dari hukum keperdataan;
  3. Hukum pidana umum/KUHP;
  4. Hukum Pidana Khusus/tipikor.

Hubungan perbuatan melawan hukum administrasi dan keperdataan dengan melawan hukum pidana, tidak bias menggerakan hukum pidana dapat menggerakan hukum pidana PMH dalam hukum pidana dan memenuhi unsure-unsur tindak pidana.

Aspek Hukum pengadaan barang/jasa pemerintah

Bidang Hukum yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah;

  • Hukum Adminidtrasi Negara (HAN);
  • Hukum Perdata;
  • Hukum Pidana;
  • Hukum Persaingan Usaha.

Persyaratan keputusan Pejabat Negara yang dapat dituntut ke PTUN (UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN):

  • Sifat Keputusan tersebut:
  • Sifatnya berupa penetapan, bukan pengaturan;
  • Sifat individual;
  • Sifatnya konkrit/tidak abstrak.
  1. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan pejabat yang mengeluarkan kewenangan;
  3. Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang benar.

Tindak pidana dalam pengadaan:

Tindak Pidana Korupsi;

  • Suap;
  • Mark-Up harga;
  • Fiktif;
  • Gratifikasi;
  • Pengaturan Pelelangan.

 Tindak Pidana Umum.

  • Pemalsuan dokumen;
  • Penipuan

Penutup

Demikian laporan ini disampaikan mohon arahan dan petunjuk lebih lanjut.

 

 

 

 

Jakarta, 25  Mei 2016

 

 

Mengetahui

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama

 

 

 

 

Abdul Haris Achadi,  S.H., DESS.

Pembina Tk.I  (IV/b)

 

Penyusun Laporan

 

 

1.     Henny Ardiyani, S.H.

 

 

 

2.     Elliza Irawati, S.H.

 

 

 

 

 

3.     Ni Luh Cipta Negari, S.H.

 

 

 

 

Dokumentasi Media

Dokumentasi Foto
Tautan berhasil disalin
Kebijakan Privasi Tentang Kami © 2026 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan