Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah mengadakan rapat kajian khusus terhadap penggunaan plat nomor kendaraan dinas dengan Badan Keamanan Laut BAKAMLA.
Menganut pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa NRKB untuk Ranmor Dinas pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat ESELON I, II, III, terdiri dari kode wilayah sesuai dengan Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp