Loading...
Kembali

RAPAT BERSAMA BADAN KEAMANAN LAUT TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN PLAT NOMOR KENDARAAN DINAS

oleh | dipublikasikan 24 Mar 2022 | dilihat 812 kali
Gambar Berita

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah mengadakan rapat kajian khusus terhadap penggunaan plat nomor kendaraan dinas dengan Badan Keamanan Laut BAKAMLA.

Menganut pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa NRKB untuk Ranmor Dinas pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat ESELON I, II, III, terdiri dari kode wilayah sesuai dengan Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda.

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial