Indonesia-Singapura menyepakati sejumlah perjanjian strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya termasuk FIR Aggreement dan Letter Of Cooperation Aggreement (LOCA) tentang Pencarian dan Pertolongan
selengkapnya CNN Indonesia on Instagram: “Indonesia-Singapura menyepakati sejumlah perjanjian strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Dua…”
Indonesa sudah berupaya paya merebut kembali kedaulatan udara Indonesia dari tangan Singapura sudah berlangsung sejak tahun 1993 melalui pertemuan Navigasi Udara Regional (Regional Air Navigation/RAN Meeting) yang diselenggarakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Bangkok, namun masih belum mendapatkan hasil yang baik. Indonesia terus berupaya melakukan perundingan dengan Singapura. Catatan yang dimiliki Direktorat Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunjukkan setidaknya terjadi empat kali pertemuan membahas FIR. Di antaranya pertemuan bilateral di Jakarta tahun 1994 dan tahun 1995 di Singapura. Ada juga pertemuan tahun 2009 di Bali yang dipimpin Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.
Presiden Jokowi pada tahun 2015 memerintahkan untuk mengambil alih pengelolaan navigasi (Flight Information Ragion/FIR) blok ABC yang selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia, pada 2019 tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko widodo dibentuk dalam kerangka kerja Indonesia untuk negosiasi FIR yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura.
Kerangka kerja perundingan FIR antara RI dengan Singapura merupakan sebuah langkah awal diplomasi yang dilakukan pemerintah untuk menata ulang pengelolaan ruang udara yang digunakan untuk memberikan pelayanan lalu lintas udara di atas Natuna, Tarempa, dan Kepulauan Riau.
Pengelolaan ruang udara tersebut pada pokoknya terbatas hanya mengenai penyediaan informasi penerbangan guna mencegah terjadinya tabrakan di udara dan mempercepat serta menjamin terwujudnya lalu lintas penerbangan yang teratur sebagaimana telah ditetapkan oleh ICAO.
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberikan mandate untuk terus mendorong kerja sama terkait FIR dengan Singapura sebagaimana disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dukungan Basarnas dalam Pengambil Alihan FIR
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terkait kecelakaan Transportasi Penerbangan dan Pelayaan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang erat kaitannya dengan permasalaahan pengambilahan FIR oleh Indonesia dari Singapura, selama ini Basarnas dengan SAR Autority Singapura sudah bekerja bersama sama dalam penanganan kebutuhan pelayanan SAR di wilayah sektor A, B dan C dalam perkembangannya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah menindaklanjuti instruksi dari Menteri Koordinator Kemaritiman Antara lain :
a. Pembentukan Kantor Pencarian dan Pertolongan Natuna dari tahun 2019 dan peningkatan kelas kantor pencarian dan Pertolongan Tanjung Pinang menjadi kelas A
b. Pendirian Pos SAR di Anambas
c. Penyediaan sarana berupa kapal 40 meter di Kantor Pencarian dan Pertolongan Natuna dan helikopter di Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjung Pinang
d. Penyiagaan beberapa unit pencarian dan pertolongan (Lingga)
e. Dengan konsekuensi wilayah dari Kansar Pekanbaru Tipe A dan Kansar Pontianak Tipe A
Selain itu Basarnas juga mengikuti perkembangan terkait rapat Penyusunan Letter of Coordination Agreement yang diselenggarakan oleh Direktorat Navigasi Penerbangan dengan hasil bahwa urgensi dari percepatan penyusunan Loca Met dan SAR ini merupakan salah satu rangkaian perjanjian yang akan disepakati dalam perjanjian FIR Allignment yang akan diadakan pada pertemuan leader retret antara Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan Desember tahun 2021 dan bahwa pada dasarnya Basarnas siap untuk memberikan pelayanan SAR hingga batas terluar ZEE wilayah NKRI, dengan telah disahkannya Perban Nomor 5 tahun 2021 tentang wilayah pencarian dan Pertolongan disebutkan bahwa wilayah SAR mencakup wilayah FIR dan Yuridiksi, walaupun pengambil alihan FIR hanya sebatas zona teritori namun untuk pelayanan SAR akan diperjanjikan hingga batas ZEE Indonesia karena mengacu kepada Annex 12 serta IAMSAR bahwa pelayanan SAR bersifat Borderless atau tanpa batas, pada Sektor A dan B serta laut Natuna semua fasilitas pendukung untuk pelayanan SAR sudah maksimal (tipe kantor serta sarana prasarana) dilaksanakan.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp