Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan perkembangan dalam meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan dan tuntutan dalam pemenuhan waktu respons terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, perlu untuk menambah Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan pada beberapa Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor : SK.KBSN-91/OT.01.05/II/BSN-2020 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan beserta Keputusan Kepala Badan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://jdih.basarnas.go.id/resources/document/produk-hukum/21KEPKEPBAD15201052021_365.pdf
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp