Loading...
Kembali

BAGIAN HUKUM MELAKSAKAN RAPAT LANJUTAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TENTANG UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

oleh | dipublikasikan 12 Aug 2020 | dilihat 647 kali
Gambar Berita

Sebagaimana pada rapat sebelumnya bahwa Rapat terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Tentang Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan belum selesai dilaksanakan dan masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pembahasan ulang dengan unit kerja, pada hari Senin hingga Rabu tanggal 10 - 12 Agustus 2020 bertempat di Hotel Golden Boutiqe Kemayoran Jakarta Pusat, Bagian Hukum Biro Hukum dan Kepegawaian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan kembali Rapat Lanjutan rancangan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan bersama dengan Kementerian Hukum dan Ham serta unit satker yang membidangi hal tersebut yaitu Direktorat Potensi.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum sebagai pimpinan rapat, harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan. Rapat dihadiri oleh tim harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), wakil dari Biro HUkum dan Kepegawaian, wakil dari Direktorat Bina Tenaga, dan wakil dari Direktorat Bina Potensi.

Adapaun Pokok Pokok Bahasan antara lain :

  1. Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat harmonisasi sebelunya dimana pada rapat tersebut, Rancangan Peraturan Badan tentang Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan baru dibahas sebatas melihat secara umum pengaturannya dan paparan gambaran umum pelaksanaan uji kompetensi yang telah dilakukan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  2. Rapat dilanjutkan dengan menyisir rancangan dari awal guna mencermati hal-hal yang diatur dalam rancangan dan mengidentifikasi pegaturan yag mungkin belum diatur dalam rancangan dimaksud.
  3. Pengaturan mengenai uji kompetensi merupakan amanah dari ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan. Setelah dicermati kembali, pengamanahan pengaturan ini mengubah judul rancangan menjadi “Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan” yang sebelunya “Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan” serta beberapa pegaturan dalam pasal menyesuaikan dengan ini.
  4. Penyelenggaraan uji kompetensi selama ini telah dilaksanakan setiap selesai pelaksanaan Diklat dan pelatihan sumber daya manusia potensi pencarian dan pertolongan (Potensi SAR), rancangan perturan ini disusun untuk memberikan landasan bagi kegiatan yang telah berlangsung dan dilaksanakan tersebut.
  5. Dalam pembahasan ini, tim harmonisasi Kemenkumham menanyakan lebih jauh mengenai peruntukan uji kompetensi karena dalam rancangan disebutkan untuk jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan bagi Potensi SAR. Hal yang perlu diharmonisasikan terkait dengan pengaturan uji kompetensi untuk jabatan fungsional yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara.
  6. Terkait dengan huruf f, maka diusulkan untuk pengaturan uji kompetensi bagi jabatan fungsional yang ada di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di bidang pencarian dan pertolongan untuk diatur tersendiri. Hal tersebut mengingat jabatan fungsional merupakan hal yang “spesifik” terutama aturannya nantinya dipakai oleh kementerian/lembaga lain dimana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai instansi Pembina jabatan fungsional di bidang pencarian dan pertolongan. Sedangkan rancangan peraturan ini bisa dijadikan paying bagi pegaturan spesifik jabatan fungsional di bidang pencarian dan pertolongan serta sebagai payung pengaturan uji kompetensi bagi jabatan pelaksana dan bagi Potensi SAR.
  7. Terkait dengan huruf g di atas, juga disampaikan dari tim harmonisasi Kemenkumham bahwa materi uji kompetensi untuk jabatan fungsioanl dalam rancangan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara karena berbeda dalam pengaturannya (dalam rancangan mengatur bahwa materi uji kompetensi meliputi keterampilan, pengetahuan, dan kesamaptaan sementara daam permenpan untuk jabatan fungsional diatur materinya meliputi teknis, manajerial, dan sosiokultural).
  8. Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa saat ini memang belum ada pengaturan untuk uji kompetensi bagi jabatan fungsional rescuer yang ada hanya uji kompetensi jabatan fungsional rescuer ketika inpassing. Jadi ke depannya perlu tetap dibuat aturan tersendiri mengenai uji kompetensi untuk jabatan fungsioal dimana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai instansi pembinanya.
  9. Pembahasan dilanjutkan dengan menyisir pasal dan ayat pengaturan yang antara lain menambah maupun mengurangi pengaturan yang secara teknis penyusunan harus dilakukan untuk itu, misalnya dalam maksud dan tujuan (dihilangkan karena tidak perlu secara jelas diatur-dapat diketahui dari cerminan pasal-pasal dan ayat pengaturan ataupun konsiderans mengingat), pengaturan materi uji kompetensi (untuk jabfung diatur tersediri sehingga materi kesamaptaan dihapus), tahapan penyelenggaraan uji kompetensi (dihapus karena disesuaikan dengan judul rancangan namun ditambah pasal untuk menjembtani pegaturan berikutnya yaitu di Pasal 3), waktu uji kompetensi, persyaratan uji kompetensi, pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan uji kompetensi (akan ditetapkan tersendiri oleh Deputi).

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial