Tanggal : 20-22 Januari 2020
Tempat : Hotel Bogor Spark Life
Dihadiri Oleh : Kepala Bagian Hukum dan Perwakilan dari Bagian Kepegawaian
Bersama ini kami laporkan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dasar pembentukan Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Judul rancangan Peraturan Badan tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, penggunaan frasa ASN yaitu memberikan payung hukum dan pengaturan untuk PNS dan PPPK. Aturan yang khusus tentang PPPK akan diatur secara terpisah dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang saat ini pengaturannya menunggu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada Pasal 3 ruang lingkup rancangan peraturan ini, pengembangan kompetensi dibagi menjadi dua yaitu pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan dan pengembangan komptensi dalam bentuk pelatihan.
Dalam pengusulan kompetensi agar dilakukan inventarisasi kebutuhan kompetensi pada setiap tahunnya untuk menjadi pertimbangan dalam Training Needs Analysis (TNA) yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi masalah yang muncul di tempat dalam jangka waktu 5 tahun.
Pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan dilaksanakan secara klasikal dan nonklasikal.
Perencanaan pengembangan kompetensi dilakukan dengan memperhatikan:
Pelaksanaan pengembangan kompetensi, jumlah peserta pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak tergantung dalam pelaksanaannya.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp