Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Surat Edaran Kepala Bagian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease - 19 di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengikuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada Pidato Presiden Tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Virus Corona di lingkungan pemerintah.
Edaran ini berupa :
Selain hal tersebut diatas juga pada surat edaran ini adalah himbauan bagi penerapan standar kebersihan dan laproan kesehatan kepada dokter yang bekerja di unit kerja masing-masing baik dikantor pusat maupun di kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan daerah.
Surat Edaran dapat di download di link dibawah ini :
https://drive.google.com/open?id=1YM8vxBlBx41sq81mxKZCA_jdY5sIvjpA
https://drive.google.com/open?id=1Jg8DcEJlXNe4c_AymEgeaSVCIAu0yS4D
https://drive.google.com/open?id=1qs8qOGSLuC4nsf2xmQhsty2yIuvdT7IM
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp