Loading...
Kembali

RAPAT PENETAPAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN 2020

oleh | dipublikasikan 30 Jan 2020 | dilihat 208 kali
Gambar Berita

Pelaksanaan Kegiatan

Hari                   : 23-25 januari 2020

Tempat             : hotel Bogor Valley

Peserta             : terlampir

 

Dasar Kegiatan

Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Program Kerja Kantor Pusat Badan Nasioal Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2020;

Surat Perintah Sekretaris Utama Nomor: SPRIN-22/HK.02.01/I/BSN-2020 tanggal 10 Januari 2020.

 

Rapat diawali dengan pemberian informasi umum oleh Kepala Bagian Hukum mewakili Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, adapun poin-poin yang disampaikan:

  • Presiden telah meluncurkan kebijakan peraturan perundang-undangan melalui reformasi hukum sebanyak 2 kali yang pada prinsipnya pembentukan peraturan perundang-undangan tidak saling berseberangan, tumpang tindih, tidak banyak peraturan (bisa dijadikan satu apabila dalam bidang yang sama), dan tidak ada kepentingan sektoral;
  • unit kerja sebagai pemrakarsa untuk memetakan atau merencanakan peraturan perundangan melalui suatu pohon peraturan yang nantinya akan diidentifikasi cabang dan rantingnya (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, pedoman);
  • pengaturan dan penetapan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan saat ini telah diklasifikasikan untuk mempermudah unit kerja pemrakarsa memilah usulan rancangan yang akan diajukan menjadi Peraturan Badan, pengaturan lain, dan keputusan;
  • berdasarkan klasifikasi dimaksud di atas, pengaturan terbagi menjadi Peraturan Badan, pengaturan internal (pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis), peraturan kebijakan (surat edaran dan instruksi) dan penetapan yaitu keputusan (Keputusan Kepala Badan, Keputusan Deputi, dan Keputusan Sekretaris Utama);
  • klasifikasi dimaksud sebelumnya telah disampaikan pula dalam rapat awal penetapan Prosun pada tanggal 15 Januari 2020.
  • saat ini Biro Hukum dan Kepegawaian juga telah menyiapkan instrumen untuk capaian hasil penyusunan peraturan badan dengan jangka waktu per 4 bulan (sejalan juga dengan kegiatan evaluasi peraturan) yaitu pada bulan ke-4 (B04), bulan ke-8 (B08), dan bulan ke-12 (B12).
  • capaian hasil dimaksud di atas berupa indikator kegiatan dalam penyusunan dan dinyatakn dlaam besaran prosentase. (terlampir).
  • capaian hasil dibuat untuk memonitor, mengevaluasi pelaksanaan penyusunan peraturan badan, sehingga dalam hal suatu rancangan peraturan badan belum disahkan oleh Kepala Badan, proses penyusunannya tetap dapat dimonitor capaian kerjanya.

 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari unit kerja pemrakarsa pada tiap-tiap unit kerja yaitu:

  • Biro Umum;
  • Biro Perencanaan;
  • Biro Hukum dan Kepegawaian;
  • Inspektorat;
  • Pusat Data dan Informasi;
  • Direktorat Bina Potensi;
  • Direktorat Sarana dan Prasarana;
  • Direktorat Kesiapsiagaan;
  • Direktorat Sistem Komunikasi;

 

  1. Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan inventarisasi usulan rancangan peraturan Badan, produk hukum pengaturan lain, dan beberapa produk hukum yang masih akan ditetapkan instrumen hukumnya (akan menjadi peraturan badan, pengaturan internal atau keputusan).
  2. Unit kerja pemrakarsa telah menyampaikan 52 usulan yang belum dipilah berdasarkan klasifikasi (produk pengaturan atau penetapan). Secara lengkap usulan sebagaimana terlampir.
  3. Prosun Tahun 2020 akan ditetapkan sebanyak 11 daftar peraturan badan yang mempunyai urgensi tinggi dan/atau kesiapan dari pemrakarsa (kesiapan naskah kajian dan usulan judul, draf awal peraturan badan).
  4. Pembatasan Prosun yang akan ditetapkan bertujuan untuk lebih fokus dalam pembahasan sebagai prioritas kebijakan, adapun usulan rancangan peraturan badan yang tidak masuk dalam 11 daftar tersebut akan dijadikan cadangan dan akan dibahas (penyusunan) ketika 11 daftar yang ditetapkan telah selesai meskipun dalam pelaksanaannya dapat simultan dilaksanakan.
  5. Usulan peraturan badan yang tidak masuk dalam daftar Prosun Tahun 2020 akan dijadikan daftar tersendiri bersama dengan usulan produk pengaturan internal (pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis).
  6. Rapat dilanjutkan dengan diskusi antara Biro Hukum dan Kepegawaian dengan unit kerja pemrakarsa untuk menentukan prioritas usulan peraturan badan yang akan dimasukkan dan nantinya akan ditetapkan dalam 11 daftar Prosun 2020 dengan penetapan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (Daftar usulan prosun terlampir).

 

 

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial