Untuk lebih meningkatkan pelayanan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu meningkatkan beberapa kelas pada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, dan meningkatkan beberapa Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B serta membentuk Pos Pencarian dan Pertolongan, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/515/M.KT.01/2019 tanggal 14 Mei 2019 hal Usulan Penataan dan Pengembangan Kelembagaan UPT di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2018, telah disetujui untuk peningkatan 6 (enam) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, dan peningkatan 5 (lima) Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, serta pembentukan 5 (lima) Pos Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600), Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186), Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 19 Tahun 2014 tentang Kriteria Klasifikasi Kantor Search And Rescue (SAR) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1388), Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 820), Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1392) Dalam Peraturan ini berisi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1392)
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp