Dalam meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Peraturan Perundang-undangan itu sendiri adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Kepala ini juga mengatur tata cara pengusulan dalam mengajukan pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
https://www.youtube.com/watch?v=iMieAnFD_YI
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp