Loading...
Kembali

RAPAT PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI

oleh | dipublikasikan 01 Sep 2019 | dilihat 291 kali
Gambar Berita

Rapat penyusunan rancangan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penilaian Kinerja Pegawai dilaksanakan dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2019 di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepela Biro Hukum dan Kepegawaian dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan seluruh staf bagian Hukum serta beberapa perwaiklan dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Yogyakarta.

Penilaian Kinerja yang selama ini diterapkan masih berdasarkan pada kehadiran pegawai dan absensi yang kemudian menjadi dasar penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Penghitungan Tunjangan Kinerja pegawai seharusnya berdasarkan dari kehadiran dan kinerja pegawai.

Maksud disusunnya Rancangan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penilaian Kinerja Pegawai untuk memberikan pedoman dalam penilaian kinerja PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Adapun tujuan penilaian kinerja PNS yaitu untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian kinerja pegawai mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian SKP dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. Penilaian perilaku dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan penilaian kerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS dan dapat berdasarkan penilaian SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot masing-masing:

  • 70% SKP dan 30% Perilaku Kerja
  • 60% SKP dan 40% Perilaku Kerja

Hasil presentasi tersebut perlu ada kesepakatan kembali dengan unit kerja terkait.

 

 

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial