Telah dilaksanakan rapat pembahasan penyusunan petunjuk teknis pelatihan potensi pencarian dan pertolongan yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Potensi dengan dihadiri oleh Pejabat dan staf dari lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan, merupakan kewajiban Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang Pencarian dan Pertolongan wajib menyiapkan sumber daya manusia guna menunjang pelaksanaan tugas Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Dalam menyiapkan sumber daya manusia potensi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Direktorat Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan Bersama dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan melaksanakan kegiatan pelatihan teknis potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penyelenggaraan pelatihan teknis potensi pencarian dan pertolongan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pelatihan Teknis Potensi merupakan salah satu instrument pembinaan terhadap Potensi pencarian dan pertolongan yang diselenggarakan secara profesional untuk menjawab kebutuhan kompetensi sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam membantu pelaksananan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Dalam pelatihan teknis potensi pencarian dan pertolongan harus sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah ditetapkan.
Agar pelaksanaan pelatihan teknis potensi pencarian dan pertolongan sesuai dengan yang diharapkan, perlu disusun petunjuk Teknis pelaksanaan pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan, dengan lingkup pembukaan, penyampaian materi, tes dan evaluasi, serta penutupan.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp