(mentawai, 16-19 juli 2019), Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai dengan peserta sosialisasi yaitu Pegawai di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai.
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman bagi pegawai di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan mentawai terkait Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2018 serta membangun komitmen bersama dalam penyampaian kompetensi pencarian dan pertolongan serta operasi pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, dan terkoordinir.
pada kesempatan tersebut, tim sosialisasi mensosialisasikan produk hukum selama tahun 2018 ini terdiri atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebanyak 18 (delapan belas) dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebanyak 7 (tujuh).
pelaksanaan sosialisasi sangat dinamis dimana terjadi interaksi tanya jawab antara tim sosialisasi dan peserta mengenai materi-materi yang disampaikan tim sosialisasi.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp