Loading...
Kembali

RAPAT HARMONISASI TERKAIT PERATURAN BADAN TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA PERATURAN BADAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

oleh | dipublikasikan 02 Jul 2019 | dilihat 276 kali
Gambar Berita

(jakarta, 3 juli 2019) Pelaksanaan Rapat harmonisasi Peraturan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Organisasi dan Tata Kerja dipimpin oleh Kepala Bagian Biro Hukum dan Kepegawaian di ruang rapat Biro Hukum dan Kepegawaian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dihadiri oleh bagian Hukum, Unit Kerja terkait, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PANRB.

Dalam sambutannya, Kepala Biro menjelaskan pentingnya Peraturan tersebut terkait dengan pengembangan Organisasi Basarnas kedepannya.

isi dari Peraturan ini adalah mengubah jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan Tipe A, Kantor Pencarian dan Pertolongan Tipe B, dan Pos Pencarian dan Pertolongan.

  1. Kantor Pencarian dan Pertolongan Tipe A menjadi 22 (dua puluh dua);
  2. Kantor Pencarian dan Pertolongan Tipe B menjadi 21 (dua puluh satu); dan
  3. Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi 77 (tujuh puluh tujuh).

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial