Loading...
Kembali

RAPAT PENYUSUNAN PERATURAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

oleh | dipublikasikan 19 Jun 2019 | dilihat 240 kali
Gambar Berita

(jakarta,17-19 juni 2019) Rapat finalisasi Peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Potensi Pencarian dan Pertolongan kali ini melanjutkan rapat sebelumnya pada tanggal 30 april s.d 4 mei 2019.

rapat dibuka oleh pimpinan rapat yaitu Direktur Bina Potensi dan dihadiri oleh Bagian Hukum dan Unit kerja terkait.

Dalam sambutannya Direktur Bina Potensi Menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya. Dengan luasnya wilayah kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sangat membutuhkan keberadaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan dilakukan untuk membangun, mewujudkan, dan mengembangkan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang andal, berkompeten dan selalu siap dalam membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pembinaan Pencarian dan Pertolongan yang telah diatur dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

Secara umum Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku, untuk dapat membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan secara profesional, dengan dilandasi moral, kompetensi, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
  2. menciptakan Sumber Daya Manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki semangat jiwa korsa sebagai insan pencarian dan pertolongan;
  3. Memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta mendahulukan keselamatan dan keamanan, dalam membantu pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir, demi terwujudnya pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang cepat, tepat, aman dan terpadu.

Dengan adanya Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial