(jakarta,17-19 juni 2019) Rapat finalisasi Peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Potensi Pencarian dan Pertolongan kali ini melanjutkan rapat sebelumnya pada tanggal 30 april s.d 4 mei 2019.
rapat dibuka oleh pimpinan rapat yaitu Direktur Bina Potensi dan dihadiri oleh Bagian Hukum dan Unit kerja terkait.
Dalam sambutannya Direktur Bina Potensi Menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya. Dengan luasnya wilayah kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sangat membutuhkan keberadaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan dilakukan untuk membangun, mewujudkan, dan mengembangkan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang andal, berkompeten dan selalu siap dalam membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pembinaan Pencarian dan Pertolongan yang telah diatur dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Secara umum Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk:
Dengan adanya Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp