Jakarta, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap seluruh tumpah darah Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hidup dan penghidupannya termasuk perlindungan kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bentuk tanggungjawab Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa.
untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan haruslah disusun secara sistematis dan terkoordinasi agar dicapai keberhasilan dari pada operasi tersebut. Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan perlu disusun standar kebutuhan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan menetapkan Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Standar kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud meliputi:
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp