Loading...
Kembali

RAPAT PENYUSUNAN PERATURAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

oleh | dipublikasikan 01 Aug 2018 | dilihat 755 kali
Gambar Berita

(bogor, 25-27 Juli 2018), 

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Kepegawaian. Beliau menyampaikan bahwa Ujian Dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tk.I golongan ruang II/d dan Penata Tk.I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.

 

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

 

Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain.

 

PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Menduduki jabatan pelaksana
  • memiliki masa kerja golongan dalam pangkat Pengatur Tk. I (II/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I
  • memiliki masa kerja golongan dalam pangkat Penata Tk. I (III/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II
  • tidak sedang dalam keadaan:
  1. diberhentikan sementara dari jabatan negeri
  2. menerima uang tunggu
  3. cuti di luar tanggungan Negara
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

 

Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat Pengatur Tk.I (II/d), atau pangkat Penata Tk.I (III/d) dikecualikan dari Ujian Dinas apabila :

  • Menunjukkan prestasi kerja luar biasa
  • Telah ditetapkan sebagai PNS berpredikat teladan nasional
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
  • Diberikan pangkat pengabdian karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Oleh tim penguji kesehatan dinilai cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
  • Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat IV (Diklat PIM IV)/ yang setara bagi peserta ujian dinas Tingkat I, atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM-III)/ yang setara bagi peserta ujian dinas Tingkat III
  • Telah memperoleh:
  1. ijasah sarjana (S-1) atau diploma-IV, untuk peserta ujian dinas Tingkat I
  2. ijasah dokter, ijasah apoteker, ijasah magister (S-2), atau ijasah lain yang setara, atau ijasah doktor (S-3), untuk peserta ujian dinas Tingkat II
  • Telah diangkat dan menduduki jabatan fungsional tertentu

 

Materi Ujian Dinas tingkat I terdiri atas :

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • RPJM
  • Kepegawaian
  • KORPRI
  • Pengetahuan Perkantoran
  • Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Bahasa Indonesia
  • Sejarah Indonesia

 

Materi Ujian Dinas tingkat II terdiri atas :

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • RPJM
  • Kepegawaian
  • KORPRI
  • Pengetahuan Perkantoran
  • Teori Kepemimpinan
  • Fungsi manajemen
  • Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Bahasa Indonesia
  • Sejarah Indonesia
  • Pengetahuan politik dalam negeri
  • Pengetahuan politik luar negeri
  • Penulisan Makalah

 

PNS yang memiliki ijazah atau yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai CPNS, dapat mengikuti UKPPI.  UKPPI terdiri atas:

  1. UKPPI Strata-2/S-2, UKPPI Strata-2/S-2 diikuti oleh PNS yang telah memiliki pangkat Penata (III/a), dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  2. UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV, UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV dapat diikuti oleh :
  • PNS yang pengangkatan pertamanya golongan ruang II/a dengan ketentuan telah menduduki pangkat/golongan ruang terakhir serendah-rendahnya Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat
  • PNS yang pengangkatan pertamanya golongan ruang II/c memiliki masa kerja golongan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  1. UKPPI tingkat Sarjana Muda/D-III, UKPPI tingkat Sarjana Muda/D-III dapat diikuti oleh PNS yang pengangkatan pertamanya golongan ruang II/a sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat

 

PNS yang akan mengikuti UKPPI harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki ijazah dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal B, atau lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari  perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional
  2. memiliki surat ijin belajar yang dikeluarkan oleh  Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, kecuali bagi PNS yang ijazahnya dimiliki sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS cukup melampirkan Surat keterangan telah memiliki  ijazah dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian
  3. tidak sedang dalam keadaan:
  4. diberhentikan sementara dari jabatan negeri
  5. menerima uang tunggu
  6. cuti di luar tanggungan negara
  7. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  8. memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pengetahuan/keahlian yang diperlukan berdasarkan ijazah yang dimiliki
  9. kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas jabatan/pekerjaan yang akan dipangkunya
  10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi peserta UKPPI tingkat Strata-2/S-2
  11. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi peserta UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV dan tingkat Sarjana Muda/D-III
  12. melampirkan surat usulan dari pimpinan unit kerjanya dengan ketentuan Pejabat Eselon II bagi PNS Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, atau Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan bagi PNS Kantor Pencarian dan Pertolongan

 

 

 

Materi UKPPI terdiri atas:

  1. Materi Kompetensi Dasar :
  2. Wawasan Kebangsaan dengan materi berupa Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI
  3. Pengetahuan Umum dengan materi berupa Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, Good Governance.
  4. Materi Kompetensi Bidang :
  5. Substansi Kepegawaian dengan materi Manajemen PNS
  6. Tugas dan Fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  7. Materi Kompetensi Penunjang dengan materi Bahasa Inggris.

 

Pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI bagi PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kepegawaian secara terpusat dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun. Tes CAT dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Ujian dinas tingkat I dengan waktu 90 menit dengan jumlah 100 (seratus) soal
  2. Ujian dinas tingkat II dengan waktu 120 menit dengan jumlah 130 (seratus tiga puluh) soal

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial