JAKARTA ---- Rapat kerja ke II pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pencarian dan Pertolongan baru saja dilakukan di Komisi V DPR RI pada Kamis (05/06/2014). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI dan di hadiri oleh Wakil Ketua dan para Anggota Komisi V DPR RI dan dari Pemerintahan seperti Menteri Perhubungan beserja jajaran, Kepala Badan SAR Nasional beserta para pejabat eselon I, II III dan IV dilingkungan Basarnas, Kementerian PAN dan reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Rapat kerja ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat pembicaraan tahap I Komisi V DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 26 Mei 2104 silam. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Basarnas, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian KOMINFO menyatakan kesiapannya untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang pencarian dan pertolongan. DIM yang dimaksud sebanyak 395 butir yang terdiri dari DIM tetap sebanyak 173, DIM usulan perubahan sebanyak 117, DIM perubahan redaksional sebanyak 86, DIM meminta penjelasan sebanyak 19.
Melalui Rapat Kerja II ini menyepakati bahwa DIM yang ada usulan perubahan substansi/ rumusan dan meminta penjelasan sebanyak 136 DIM akan diserahkan kepada Panita Kerja (Panja) untuk mendalami dan membahas lebih lanjut. Rapat Kerja ini juga menyepakati bahwa DIM yang ada usulan perubahan redaksional yang berjumlah 86 DIM akan diserahkan kepada Tim Perumus. Kemudian apabila jika dalam pembahasan Panitia Kerja terdapat penambahan substansi baru akan dibahas lebih lanjut dalam Panja untuk selanjutnya dilaporkan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Kerja.
Pemerintah bersama-sama masyarakat telah mendambakan terwujudnya Undang-undang tentang Pencarian dan Pertolongan ini yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan pencarian dan pertolongan di tanah air Indonesia mengingat letak geografis Indonesia yang dapat juga dibilang sebagai supermarketnya bencana.(hms)
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp