Loading...
Kembali

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO 21 dan 22 DI KANSAR PANGKAL PINANG

oleh | dipublikasikan 14 Sep 2017 | dilihat 353 kali
Gambar Berita

Biro Hukum dan Kepegawaian sejalan dengan Program Kerja Tahun Anggaran 2017 salah satu kegiatannya adalah penyebarluasan informasi terkait dengan Peraturan Perundang undangan, dengan disahkannya  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan pada tanggal 18 Juni 2017 lalu maka tugas dari Biro Hukum dan Kepegawaian melalui Bagian Hukum melaksanakan penyebar luasan informasi salah satu nya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut.

Bagian Hukum berkesempatan melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan di Kantor SAR Pangkal Pinang

Maksud dan Tujuan dilaksanakannya sosialisasi dari Peraturan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk memberikan infomasi dan pemahaman terkait pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan pembinaan potensi pencarian dan pertolongan kepada seluruh pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan baik di Kantor Pusat dan Kantor SAR Daerah termasuk Kantor SAR Pangkal Pinang secara  utuh dan lengkap dan telah ditetapkan agar dapat dijadikan acuan serta landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 difasilitasi oleh Kepala Kantor SAR Pangkal Pinang Bapak Deden Ridwansyah, S.Sos dan dihadiri oleh Kepala Urusan Umum Pangkal Pinang Bapak Anton Adolf, Kepala Seksi Potensi Bapak S.Budianto, Kapten Kapal, para rescuer serta seluruh pegawai Kantor SAR Pangkal Pinang.

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial