RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kewenangan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang maka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membentuk kantor dan pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggungjawab Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Sebagai tindak lanjut tersebut maka pada tanggal 28 Agustus 2017 dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bersama Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pada prinsipnya Rancangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tersebut dimaksudkan untuk mengubah Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2014. Perubahan tersebut mencakup:
1. Telah terjadi perubahan nomenklatur dari Kantor SAR menjadi kantor Pencarian dan Pertolongan;
2. Perubahan nomenklatur pada sturktur organisasi:
- Seksi/Sub Seksi Potensi menjadi Seksi/Sub Seksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan; dan
- Seksi/Sub Seksi Operasi menjadi Seksi/Sub Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
3. Peningkatan Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kelas A yaitu
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan;
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang; dan
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tj. Pinang
4. Peningkatan Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B yaitu:
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Natuna;
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Mentawai;
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Banten; dan
- Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Maumere.
5. Jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan saat ini berjumlah 38 Kantor Pencarian dan Pertolongan dengan rincian Kantor Pencarian dan Pertolongan kelas A sebanyak 16 dan Kantor Pencarian dan Pertolongan kelas B sebanyak 22.
6. Penambahan Pos Pencarian dan Pertolongan sebanyak 16 Pos sehingga total Pos Pencarian dan Pertolongan yang ada saat ini sebanyak 77 Pos Pencarian dan Pertolongan.
Setelah Rapat pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada tanggal 28 Agustus 2017 tersebut, maka akan ditindak lanjuti kembali untuk mendapat paraf persetujuan dari unit keseja eselon II di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (bag. Hk)
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp