Loading...
Kembali

RAPAT SOSIALISASI PERKA NO 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN

oleh | dipublikasikan 04 Sep 2017 | dilihat 366 kali
Gambar Berita

Rapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di ruang rapat lantai 6 Biro Hukum dan Kepegawaian. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dengan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat/ Unit Kerja di lingkungan kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (daftar hadir terlampir). Pada kesempatan awal rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat sosialisasi ini merupakan salah satu bagian dari program kerja Bagian Hukum, Biro Hukum dan Kepegawaian, dalam paparannya Kepala Bagian Hukum menyampaikan tujuan dari sosialisasi Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan adalah sebagai panduan bagi unit kerja di lingkungan kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan khususnya unit kerja teknis untuk menyamakan persepsi dalam tertib administrasi, keseragaman dalam format dan standar baku dalam penyusunan peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Disampaikan pula oleh pimpinan rapat tahapan dalam penyusunan rancangan peraturan sebagaimana telah diatur dalam Perka ini antara lain :

1. Perencanaan, dalam perencanaan pemrakarsa dapat mengajukan usul Prosun Peraturan Kepala Badan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama, usulan diajukan secara tertulis dan harus disertai dengan Naskah Kajian dalam naskah kajian memuat paling sedikit antara lain urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.

2. Penyusunan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan. Tim penyusunan terdiri atas unsur Pemrakarsa, Unit Kerja Eselon I terkait,unsur dari Unit Kerja Eselon II yang Membidangi Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan tidak dibentuk tim penyusunan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan harus mengikutsertakan unsur  dari kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi; dan/atau akademisi.

3. Penetapan;

4. Pengundangan;

5. Pendokumentasian, Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum dan dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

6. Penyebarluasan.

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial