Loading...
Kembali

RAPAT KONSINYERING PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTO

oleh | dipublikasikan 25 Aug 2017 | dilihat 371 kali
Gambar Berita

Kegiatan Rapat Rapat Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan pada hari Jumat, 24 - 26 Agustus 2017 bertempat di Hotel Le Grendeur Jakarta, kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil rapat tanggal 1 Agustus 2017 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kepegawaian, Bagian Hukum serta dihadiri oleh perwakilan dari Biro Perencanaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.

Undang undang Nomor 29 Tahun 2014 mengamanahkan penyusunan rencana pembangunan yang disusun di dalam rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional. Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional diharapkan bersinergi dengan Rencana Pembangunan Daerah serta dapat mengakomodasi perubahan dinamika kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang berubah seiring waktu. Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika lingkungan nasional, regional dan internasional dalam 20 tahun kedepan. dan rencana induk ini juga merupakan bahan acuan bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan guna menyusun rencana kerja, rencana strategis dan Master Plan.

Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan disusun dengan maksud memberikan arahan sekaligus acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan upaya pencarian dan pertolongan, penyelamatan dan evakuasi korban yang cepat tepat aman terpadu dan terkoordinasi.

Tujuan penyusunan Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional mencakup 

  1. Menyediakan bahan acuan dalam perumusan pedoman penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
  2. Menyediakan Grand Design penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
  3. Menyediakan instrumen penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
  4. Menyediakan kebijakan, strategi program dan kegiatan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan 
  5. Mendorong diskusi nasional perihal arah dan peta jalan pengembangan dan pelaksanaan pencarian dan pertolongan jangka panjang yang paling sesuai bagi Indonesia

 

 

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial