By Abdul Haris Achadi
Hukum udara merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Hal mendasar yang diatur didalam Hukum udara yaitu prinsip kedaulatan atas ruang udara, bahwa setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan yang utuh dan penuh atas ruang udara di atas wilayah teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
Hukum udara baru timbul ketika manusia mulai mengarungi udara dan erat berhubungan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam teknologi penerbangan, terutama dalam beberapa tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Hukum udara merupakan bidang hukum yang tersendiri, karena hukum udara ini mengatur suatu obyek yang mempunyai sifat yang khusus.
Dalam buku ini saya menulis mengenai pencarian dan pertolongan pada musibah penerbangan ditinjau dari aspek hukum udara dan pelaksanaannya di Indonesia. Layanan Pencarian dan Pertolongan terutama yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara berdasarkan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Buku ini berjudul Aviation Laws and Regulations Applicable In Indonesia merupakan kumpulan tulisan dari beberapa pakar dan praktisi di bidang hukum udara. Buku ini ditulis di dalam Bahasa Inggris dengan pertimbangan para penulis berasal dari beberapa Negara yaitu Korea Selatan (Prof. Dr. Doo Hwan Kim), Republik Rakyat Tiongkok (Prof. He Fuyong), Kanada (Prof. Dr. Ludwig Weber), India (Prof. Dr. Sanat Kaul). Disamping penulis dari beberapa Negara lain tersebut terdapat beberapa penulis dari dalam negeri yaitu Prof. Dr. H. K. Martono, S.H.,LLM.,Mc.Sc., CLA, Dr. Ahmad Sudiro (Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara), Prof. DR. Mieke Komar K, S.H, MCL.CN, DR. Wahyu Satrio Utomo, S.H., M.Si (Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan), Dr Farhana, S.H., M.H., Mpdl (Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta), Abdul Haris Achadi, S.H., DESS (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Badan SAR Nasional).
Dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919 secara tegas menyatakan bahwa Negara-negara anggota pihak konvensi mengakui bahwa tiap-tiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya. Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat dalam konvensi Paris 1919. Kedua konvensi tersebut dengan sengaja menjelaskan bahwa wilayah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya. Hal ini juga diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.
Beberapa ketentuan mengenai pencarian dan pertolongan pada musibah penerbangan dapat kita lihat dari Konvensi Chicago tahun 1944 dan Annex 12. Pengaturan mengenai pencarian dan pertolongan dapat ditemukan pada Pasal 25 Konvensi Chicago tahun 1944 yang mengatur bahwa “setiap negara berusaha memberikan tindakan bantuan kepada pesawat yang berada dalam keadaan bahaya di wilayahnya jika hal itu dapat dilakukan, dan untuk mengijinkan namun tunduk pada persetujuan dari otoritas berwenang, kepada pemilik pesawat terbang atau otoritas Negara dari pesawat udara didaftarkan untuk menyediakan tindakan bantuan sebagaimana diperlukan. Setiap negara, saat melakukan pencarian untuk pesawat yang hilang, akan berkerjasama melalui koordinasi yang dapat direkomendasikan dari waktu ke waktu sesuai dengan konvensi ini”.
Untuk pengaturan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan maka didalam Pasal 37 dari Konvensi Chicago tahun 1944 diatur mengenai standar praktek-praktek yang direkomendasikan antara lain mengenai pencarian dan pertolongan yang dibentuk dan direkomendasikan oleh organisasi penerbangan sipil internasional sebagaimana diperlukan. Negara anggota diminta untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dibentuk sesuai dengan standar dan praktek-praktek yang direkomendasikan.
Annex 12 mengatur bahwa negara anggota ICAO harus, secara individu atau bekerjasama dengan negara-negara lain, mengatur pembentukan dan penyediaan layanan pencarian dan pertolongan yang cepat di dalam wilayahnya untuk memastikan/menjamin bahwa bantuan diberikan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Layanan tersebut harus diberikan secara 24 jam.
Annex 12 pasal 2.1.1.1 Bagian tertentu mengenai laut bebas atau wilayah yang belum jelas kedaulatannya dimana suatu pelayanan SAR akan didirikan wajib ditentukan oleh dasar-dasar perjanjian regional navigasi udara. Pihak terkait diwajibkan untuk memegang tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan SAR dalam suatu wilayah diwajibkan untuk mengatur suatu pelayanan untuk didirikan dan disediakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Annex ini.
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan antara lain mengatur bahwa Basarnas sebagai suatu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas tidak hanya melakukan pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara tetapi juga mengoordinasikan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan pada kecelakaan kapal, kecelakaan dengan penanganan khusus, bencana pada tahap tanggap darurat serta keadaan membahayakan manusia.
Dalam buku ini dijelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab Basarnas dalam menyelenggarakan pencarian dan pertolongan termasuk memiliki kewenangan untuk mengerahkan personil dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI/POLRI untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan. Disamping itu dijelaskan organisasi Ad Hoc operasi pencarian dan pertolongan serta penghentian operasi pencarian dan pertolongan.
Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dapat dijadikan pelajaran (best practices) yaitu operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan Air Asia QZ8501 yang jatuh pada tanggal 28 Desember 2014. Adapun beberapa aspek yang dapat dijadikan sebagai pelajaran untuk penanganan pencarian dan pertolongan khususnya kecelakaan pesawat udara yaitu kepemimpinan yang baik, proses pembuatan keputusan yang cepat, sistem kebijakan informasi satu pintu, perlunya koordinasi dengan organisasi nasional dan internasional, proses bantuan internasional yang sederhana, memiliki semangat kerjasama tim, tranparansi dan komunikasi dengan media serta keluarga korban.
Dalam buku ini dapat saya simpulkan bahwa Indonesia secara konsisten sudah melaksanakan ketentuan pencarian dan pertolongan sesuai ketentuan standar dan rekomendasi ICAO. Basarnas memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, kecelakaan pelayaran, bencana, dan kondisi membahayakan manusia. Berkaitan dengan pelaksanaan pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, Basarnas berhasil melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan antara lain beberapa kecelakaan yang menyita perhatian masyarakat yaitu kecelakaan pesawat Adam Air pada tanggal 1 Januari 2007, Sukhoi Jet 100 pada tanggal 9 Mei 2012 dan Air Asia penerbangan QZ8501 pada tanggal 28 Desember 2014.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp