Loading...
Kembali

PELATIHAN LEGAL OPINION DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

oleh | dipublikasikan 17 Mar 2017 | dilihat 731 kali
Gambar Berita

By Zulkarnain Siagian          

           Salah satu peran yang dapat dijalankan oleh pekerja hukum adalah dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan. Salah satu bentuk nasehat hukum yang dapat diberikan adalah melalui pendapat hukum (legal opinion). Pada tanggal 15 - 17 Maret 2017 Biro Hukum dan Kepegawaian melaksanakan pelatihan Legal Opinion yang dilaksanakan di Bandung, Jawa barat, sebagai narasumber HF Abraham Amos, S.H, M. Muslim, S.E., S.H, dan Abu Bakar, S.H selaku Advokat Peradi.       

           Pelatihan legal opinion ini dibuka oleh Abdul Haris Achadi, S.H., DESS sebagai Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama (mewakili Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian). Tujuan pelatihan adalah agar peserta pelatihan mampu memberikan pendapat atau pandangan masalah hukum yang saling kontradiksi dilingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang telah dianalisis secara akurat, aktual, dan faktual terhadap obyek permasalahan yang bertentangan dengan aturan hukum berdasarkan tata aturan hukum yang berlaku baik secara tekstual maupun kontekstual, disamping itu pula harus difungsikan secara doktrinal (legal doctrine) sesuai dengan ajaran hukum yang berlaku dan terstruktur secara komprehensif integral serta didiagnosis dengan menggunakan pisau analisis hukum berdasarkan entita hukum (legal entity) yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang menjadi fokus penelitian pada sebuah kasus tertentu.

           Bagi seorang yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari suatu kasus hukum dalam membuat legal opinion (pendapat hukum) adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat menganalisa suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya. Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya pelatihan legal opinion ini menjadi langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan pihak lawan atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.

          Legal opinion adalah sebagai panduan praktis dan sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Dalam Pembuatan legal opinion wajar jika ada kesalahan analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum yang berlaku. Hal ini dapat dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat? ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.

        Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan pranata hukum yang berlaku.

          Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.

          Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni

  1. Kronologis Kasus/ Perkara,
  2. Legal Opinion (memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan
  3. Solusi Hukum (memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial