Pelaksanaan Rapat Koordinasi SAR Daerah dilakukan bersamaan juga dengan kegiatan talk show Sosialisasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan di wilayah Kota Palangkaraya Kantor SAR Banjarmasin Tahun 2017. Rapat Koordinasi SAR dilaksanakan di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah pada hari Kamis, 27 April 2017, pukul 08.30 wib dan dibuka oleh Drs. Henky Mankin (Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi,Keuangan dan Pembangunan), dilanjutkan dengan acara talk show, sebagai Nasumber I disampaikan oleh Abdul Haris Achadi, S.H., DESS (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Badan SAR Nasional) dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan, Nasumber II adalah Taufik Arbain, S.Sos., M.Si (Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin) dengan materi Keterlibatan Publik Dalam Pencarian dan Pertolongan dan sebagai Moderator adalah Zulkarnain Siagian, S.H., M.AP. Kegiatan ini dihadiri oleh potensi-potensi SAR yang ada di wilayah Kota Palangkaraya Kantor SAR Banjarmasin.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan dalam peraturan Pelaksana Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan serta membangun komitmen bersama antara potensi SAR dengan Basarnas dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, dan terkoordinir.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp