Loading...
Kembali

LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DAN

oleh | dipublikasikan 30 Jun 2016 | dilihat 410 kali
Gambar Berita

Umum

Hari/Tanggal          :    Kamis, 30 Juni 2016

Pukul                       :    10.00 Wita s/d Selesai

Tempat                    :    Capa Resort Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

Pimpinan Rapat    :    Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian

Peserta                    :    Terlampir

 

Dasar :    Surat Kepala Kantor SAR Banjarmasin Nomor UM.005/1/131-SAR kpg tanggal 15 Juni 2016 Perihal Narasumber

         

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi

  1. Pembukaan

Pelaksanaan Rapat Koordinasi SAR Daerah bersamaan juga dengan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan dibuka pada hari Kamis, 30 Juni 2016, pukul 10.00 wita oleh Kepala Badan SAR Nasional, sebagai narasumber sosialisasi adalah Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Moderator Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama dan Koordinator Pos SAR Maumere serta dihadiri oleh potensi-potensi SAR yang ada di wilayah kerja Kantor SAR Kupang.

   Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan serta membangun komitmen bersama antara potensi SAR dengan Basarnas dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, dan terkoordinir.

      2. Penyampaian Materi

Penyampaian materi disampaikan oleh Agung Prasetyo, S.H (Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian), dan Abdul Haris Achadi, S.H., DESS (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama) dengan pokok-pokok presentasi sebagai berikut :

      3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan

  • Ketentuan Umum

                   Bahwa pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  • Asas dan Tujuan
  • Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
  • Potensi Pencarian dan Pertolongan
  • Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan
  • Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
  • Sumber Daya Manusia
  • Kelembagaan
  • Sarana dan Prasarana
  • Sistem Informasi dan Komunikasi
  • Pendanaan
  • Kerja Sama Internasional
  • Peran Serta Masyarakat
  • Ketentuan Pidana
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup

 

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
  • Ketentuan Umum

Potensi pencarian dan pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat di manfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi pencarian dan petolongan.

  • Pengaturan
  • Pengendalian
  • Pengawasan
  • Ketentuan Penutup

 

  1. Diskusi Tanya Jawab

     Pertanyaan :

  1. Aryo, PMI Ende :
  2. Perlu adanya standar internasional untuk pendampingan menyelam dalam pencarian dan pertolongan .
  3. Untuk mengordinir aspirasi potensi-potensi SAR daerah, Basarnas selaku koordinator dalam pencarian dan pertolongan perlu membentuk suatu forum.
  4. David

Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, koordinatornya siapa dan berapa nomor yang bisa dihubungi pada saat terjadi musibah/bencana terjadi

Jawaban :

  1. Kedepan jika sudah ditetapkannya Rancangan ini setiap kegiatan pencarian dan pertolongan harus memiliki standar kemampuan dalam pencarian dan pertolongan.
  2. Setiap daerah akan dibentuk Forum/Koordinator SAR.
  3. Pada saat operasi pencarian dan pertolongan sebagai koordinator misi pencarian dan pertolongan adalah Basarnas yang di kepalai Kepala Kantor SAR.
  4. Rekomendasi
  5. Perlunya secara rutin dilakukan pertemuan guna mendiskusikan dan bertukar informasi terkait pencarian dan pertolongan.
  6. Perlu adanya pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas dari relawan/potensi pencarian dan pertolongan.
  7. Penutup

Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Kantor SAR Kupang diharapakan para peserta dapat mengambil manfaat dan pengetahuan yang akan diterapkan pada pelaksanaan operasi SAR secara terkoordinir, cepat, tepat, dan efektif.

 

 

 

Jakarta,           Juli 2016

 

 

Mengetahui,

 

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama

Penyusun Laporan

 

 

 

 

 

 

Abdul Haris Achadi, S.H., DESS.

Zulkarnain Siagian, S.H.

Pembina Tk. I (IV/b)

Penata Muda (III/a)

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial