Umum
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Juni 2016
Pukul : 10.00 Wita s/d Selesai
Tempat : Capa Resort Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
Pimpinan Rapat : Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian
Peserta : Terlampir
Dasar : Surat Kepala Kantor SAR Banjarmasin Nomor UM.005/1/131-SAR kpg tanggal 15 Juni 2016 Perihal Narasumber
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi
Pelaksanaan Rapat Koordinasi SAR Daerah bersamaan juga dengan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan dibuka pada hari Kamis, 30 Juni 2016, pukul 10.00 wita oleh Kepala Badan SAR Nasional, sebagai narasumber sosialisasi adalah Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Moderator Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama dan Koordinator Pos SAR Maumere serta dihadiri oleh potensi-potensi SAR yang ada di wilayah kerja Kantor SAR Kupang.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan serta membangun komitmen bersama antara potensi SAR dengan Basarnas dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, dan terkoordinir.
2. Penyampaian Materi
Penyampaian materi disampaikan oleh Agung Prasetyo, S.H (Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian), dan Abdul Haris Achadi, S.H., DESS (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama) dengan pokok-pokok presentasi sebagai berikut :
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
Bahwa pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Potensi pencarian dan pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat di manfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi pencarian dan petolongan.
Pertanyaan :
Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, koordinatornya siapa dan berapa nomor yang bisa dihubungi pada saat terjadi musibah/bencana terjadi
Jawaban :
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Kantor SAR Kupang diharapakan para peserta dapat mengambil manfaat dan pengetahuan yang akan diterapkan pada pelaksanaan operasi SAR secara terkoordinir, cepat, tepat, dan efektif.
|
|
Jakarta, Juli 2016 |
|
|
|
|
Mengetahui, |
|
|
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama |
Penyusun Laporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Abdul Haris Achadi, S.H., DESS. |
Zulkarnain Siagian, S.H. |
|
Pembina Tk. I (IV/b) |
Penata Muda (III/a) |
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp