Loading...
Kembali

MENDAMPINGI INSPEKTUR SAR DALAM RANGKA AUDIT PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

oleh | dipublikasikan 14 Feb 2017 | dilihat 358 kali
Gambar Berita

  1. Bahwa pada tanggal 26 s.d 28 September 2016 bertempat di Kantor SAR Bandar Lampung telah dilakukan audit oleh tim yang berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur SAR, dan pendamping dari Kantor Pusat Badan SAR Nasional (Basarnas).
  2. Sebelum dilaksanakan kegiatan audit, perwakilan dari Kantor Pusat menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan amanah dari International Civil Aviation Organization/ICAO, telah dibentuk Inspektur SAR yang bertugas untuk melakukan sefety oversight kegiatan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan/SAR khususnya pada kecelakaan Pesawat Udara di wilayah Indonesia.
  3. Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 7 Tahun 2015 tentang Inspektur Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur SAR meliputi:
  • Pengawasan siaga pencarian dan pertolongan antara lain meliputi:

          - memastikan peralatan komunikasi dalam kondisi laik;

          - memastikan terhadap petugas siaga komunikasi; dan

          - memastikan penerapan prosedur komunikasi sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan

  • Pengawasan Operasi Pencarian dan Pertolongan antara lain meliputi:

          - memastikan penerapan prosedur Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan;

          - memastikan kompetensi yang dimiliki Petugas Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

          - memastikan kesiapan peralatan, sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan;

  • Pengawasan pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit meliputi:

          - memastikan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Petugas Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk ikut dalam Operasi                 Pencarian dan Pertolongan;

          - memastikan kesiapan petugas yang berasal dari potensi pencarian dan pertolongan yang ikut dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan;

          - memastikan peralatan, sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

          - memastikan prosedur permintaan dan pengembalian Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Lingkup pengawasan Inspektur SAR sebagaimana dimaksud diatas kemudian akan disandingkan dengan Annex 12 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.155 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Sefety Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara (Search and Rescue) yang dijadikan dasar dalam melaksanakan audit.

  1. Setelah perwakilan dari Kantor Pusat Basarnas meyempaikan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Inspektur Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara, kemudian dilanjutkan kegiatan oleh tim Inspektur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  2. Pada kegiatan audit tersebut tim pengawas menyampaikaikan pertanyaan kepada Kantor SAR Bandar Lampung yang pertanyaannya sebagaimana terlampir dalam lampiran laporan ini.
  3. Dapat kami sampaikan pula bahwa tekait dengan Safety Management System/SMS, Basarnas berpendapat bahwa pelaksanaan SMS sebagaimana dimaksud dalam annex 19 tidak mengatur untuk pelaksanaan SAR, namun persoalan SAR diatur dalam annex 12, sehingga dalam pelaksanaan audit tidak perlu mencantumkan pertanyaan mengenai SMS. Berdasarkan pertimbangan tersebut tim audit dari kementerian perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap Quesstion Protocol terkait dengan SMS. Untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan, guna dilakukan revisi PM 155 Tahun 2015.

Saran dan Masukan

Dari pendampingan yang dilakukan oleh perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, kami mencoba memberikan saran dan masukan terhadap hasil audit tersebut yaitu:

  1. Perlu membentuk inspektur internal untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Pertimbangan:

Bahwa keberadaan inspektur internal diharapkan mampu untuk memperbaiki, menjembatani, dan persiapan dokumen-dokumen yang akan diaudit oleh tim audit dari Kementerian Perhubungan.

       2. Perlu segera ditetapkannya batas wilayah kerja tiap-tiap Kantor SAR yang disesuaikan dengan keberadaan Kantor SAR saat ini.

Pertimbangan:

Bahwa dalam pertanyaan Protocol Question terdapat pertanyaan mengenai batas wilayah kerja Kantor SAR, karena selama ini penetapan wilayah Kantor SAR mengacu pada Keputusan menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun  2001 tentang Pembagian Wilayah kantor Search and Rescue (SAR) yang sudah tidak sesuai lagi dengan jumlah Kantor SAR saat ini.

Dalam Keputusan tersebut membagi wilayah Kantor SAR menjadi 23 wilayah kerja kantor SAR.

Berdasarkan perekembangnnya pembangian wilayah Kantor SAR diperluas menjadi 34 Kantor SAR, hal ini disebabkan semakin luasnya tugas Badan SAR Nasional setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan.

      3. Beberapa Protocol Question yang terdapat dalam PM 115 tahun 2016, perlu dilakukan revisi dan tidak perlu disamakan dengan pertanyaan untuk setiap Kantor SAR dan               pertanyaan dibedakan dengan Kantor Pusat.

      4. Tindak Lanjut terhadap hasil audit

Pertimbangan:

Bahwa pada prinsipnya setelah dilakukan audit, perlu dilakukan evaluasi hasil pelaksaan audit, hal ini agar dimasa yang akan datang Badan SAR Nasional dapat menyediakan pelayanan SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan internasional.

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial