- memastikan peralatan komunikasi dalam kondisi laik;
- memastikan terhadap petugas siaga komunikasi; dan
- memastikan penerapan prosedur komunikasi sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan
- memastikan penerapan prosedur Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan;
- memastikan kompetensi yang dimiliki Petugas Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- memastikan kesiapan peralatan, sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- memastikan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Petugas Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk ikut dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- memastikan kesiapan petugas yang berasal dari potensi pencarian dan pertolongan yang ikut dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- memastikan peralatan, sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- memastikan prosedur permintaan dan pengembalian Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Lingkup pengawasan Inspektur SAR sebagaimana dimaksud diatas kemudian akan disandingkan dengan Annex 12 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.155 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Sefety Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara (Search and Rescue) yang dijadikan dasar dalam melaksanakan audit.
Saran dan Masukan
Dari pendampingan yang dilakukan oleh perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, kami mencoba memberikan saran dan masukan terhadap hasil audit tersebut yaitu:
Pertimbangan:
Bahwa keberadaan inspektur internal diharapkan mampu untuk memperbaiki, menjembatani, dan persiapan dokumen-dokumen yang akan diaudit oleh tim audit dari Kementerian Perhubungan.
2. Perlu segera ditetapkannya batas wilayah kerja tiap-tiap Kantor SAR yang disesuaikan dengan keberadaan Kantor SAR saat ini.
Pertimbangan:
Bahwa dalam pertanyaan Protocol Question terdapat pertanyaan mengenai batas wilayah kerja Kantor SAR, karena selama ini penetapan wilayah Kantor SAR mengacu pada Keputusan menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pembagian Wilayah kantor Search and Rescue (SAR) yang sudah tidak sesuai lagi dengan jumlah Kantor SAR saat ini.
Dalam Keputusan tersebut membagi wilayah Kantor SAR menjadi 23 wilayah kerja kantor SAR.
Berdasarkan perekembangnnya pembangian wilayah Kantor SAR diperluas menjadi 34 Kantor SAR, hal ini disebabkan semakin luasnya tugas Badan SAR Nasional setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan.
3. Beberapa Protocol Question yang terdapat dalam PM 115 tahun 2016, perlu dilakukan revisi dan tidak perlu disamakan dengan pertanyaan untuk setiap Kantor SAR dan pertanyaan dibedakan dengan Kantor Pusat.
4. Tindak Lanjut terhadap hasil audit
Pertimbangan:
Bahwa pada prinsipnya setelah dilakukan audit, perlu dilakukan evaluasi hasil pelaksaan audit, hal ini agar dimasa yang akan datang Badan SAR Nasional dapat menyediakan pelayanan SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan internasional.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp