Loading...
Kembali

LAPORAN RAPAT PENELAAHAN RANCANGAN KONTRAK PENGADAAN YANG DIADAKAN OLEH LKPP BERTEMPAT DI DAERAH IST

oleh | dipublikasikan 14 Feb 2017 | dilihat 373 kali
Gambar Berita

Pelaksanaan Kegiatan

Hari/Tanggal

:

Selasa  s/d Kamis, 24 s/d 26 Mei 2016

Tempat

:

Di Hotel Santika Premier Yogyakarta

 Dasar Kegiatan

  1. Surat Undangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 3468/D.4/05/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Undangan.
  2. Surat Perintah Nomor: SPRIN/538/V/2016 tanggal 19 Mei 2016.

 Hasil Kegiatan

  1. Pembukaan acara oleh Eko Rinaldo selaku Kepala Subdirektorat Keterangan Ahli LKPP.
  1. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembahasan Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan narasumber Eko Rinaldo Oktavianus.

      Kedudukan pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terdiri dari:

  1. Perencanaan (planning);
  2. Pemrograman (Programming);
  3. Penganggaran (Budgeting);
  4. Pengadaan (Procurement)
  • Perencanaan pengadaan;
  • Pemilihan penyedia (tender);
  • Pelaksana Kontrak dan pembayaran (contract implementation and payment)
  • Penyerahan pekerjaan/barang (handover)

      5. Pemanfaatan dan pemeliharaan (operational and maintenance).

Ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi:

1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I.

2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD.

Kriteria Pembiayaan

  1. Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD (termasuk PHLN).
  2. Sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD (termasuk PHLN).

Selanjutnya pembahasan tentang Kriteria Perbuatan Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.

Perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Barang/Jasa :

Pada hukum administrasi:

  1. Dimulai dari pembentukan panitia;
  2. Pembubaran panitia/selesai pertanggungjawaban PJB;
  3. Domain hukum administrasi.

Pada hukum keperdataan:

  1. Dimulai dari penandatanganan kontrak PBJ;
  2. Penyerahan akhir pekerjaan/barang;
  3. Domain hukum keperdataan.

Pada hukum Pidana:

  1. Perbuatan melawan hukum bersumber dari hukum administrasi;
  2. Perbuatan melawan hukum bersumber dari hukum keperdataan;
  3. Hukum pidana umum/KUHP;
  4. Hukum Pidana Khusus/tipikor.

Hubungan perbuatan melawan hukum administrasi dan keperdataan dengan melawan hukum pidana, tidak bias menggerakan hukum pidana dapat menggerakan hukum pidana PMH dalam hukum pidana dan memenuhi unsure-unsur tindak pidana.

Aspek Hukum pengadaan barang/jasa pemerintah

Bidang Hukum yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah;

  • Hukum Adminidtrasi Negara (HAN);
  • Hukum Perdata;
  • Hukum Pidana;
  • Hukum Persaingan Usaha.

Persyaratan keputusan Pejabat Negara yang dapat dituntut ke PTUN (UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN):

  • Sifat Keputusan tersebut:
  • Sifatnya berupa penetapan, bukan pengaturan;
  • Sifat individual;
  • Sifatnya konkrit/tidak abstrak.
  1. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan pejabat yang mengeluarkan kewenangan;
  3. Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang benar.

Tindak pidana dalam pengadaan:

Tindak Pidana Korupsi;

  • Suap;
  • Mark-Up harga;
  • Fiktif;
  • Gratifikasi;
  • Pengaturan Pelelangan.

 Tindak Pidana Umum.

  • Pemalsuan dokumen;
  • Penipuan

Penutup

Demikian laporan ini disampaikan mohon arahan dan petunjuk lebih lanjut.

 

 

 

 

Jakarta, 25  Mei 2016

 

 

Mengetahui

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama

 

 

 

 

Abdul Haris Achadi,  S.H., DESS.

Pembina Tk.I  (IV/b)

 

Penyusun Laporan

 

 

1.     Henny Ardiyani, S.H.

 

 

 

2.     Elliza Irawati, S.H.

 

 

 

 

 

3.     Ni Luh Cipta Negari, S.H.

 

 

 

 

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial