Pelaksanaan Kegiatan
|
Hari/Tanggal |
: |
Selasa s/d Kamis, 24 s/d 26 Mei 2016 |
|
Tempat |
: |
Di Hotel Santika Premier Yogyakarta |
Dasar Kegiatan
Hasil Kegiatan
Kedudukan pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terdiri dari:
5. Pemanfaatan dan pemeliharaan (operational and maintenance).
Ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi:
1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I.
2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD.
Kriteria Pembiayaan
Selanjutnya pembahasan tentang Kriteria Perbuatan Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
Perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Barang/Jasa :
Pada hukum administrasi:
Pada hukum keperdataan:
Pada hukum Pidana:
Hubungan perbuatan melawan hukum administrasi dan keperdataan dengan melawan hukum pidana, tidak bias menggerakan hukum pidana dapat menggerakan hukum pidana PMH dalam hukum pidana dan memenuhi unsure-unsur tindak pidana.
Aspek Hukum pengadaan barang/jasa pemerintah
Bidang Hukum yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah;
Persyaratan keputusan Pejabat Negara yang dapat dituntut ke PTUN (UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN):
Tindak pidana dalam pengadaan:
Tindak Pidana Korupsi;
Tindak Pidana Umum.
Penutup
Demikian laporan ini disampaikan mohon arahan dan petunjuk lebih lanjut.
|
|
|
Jakarta, 25 Mei 2016
|
|
||
|
Mengetahui Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Abdul Haris Achadi, S.H., DESS. Pembina Tk.I (IV/b) |
|
Penyusun Laporan
1. Henny Ardiyani, S.H.
2. Elliza Irawati, S.H.
|
|||
|
|
|
3. Ni Luh Cipta Negari, S.H.
|
|||
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp