Loading...
Kembali

PELATIHAN PENYUSUNAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI AGRIA GINO FERUCI

oleh | dipublikasikan 14 Feb 2017 | dilihat 671 kali
Gambar Berita

 

Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan

  1. Umum

Pelaksanaan pelatihan penyusunan dokumen kontrak pengadaan dilaksanakan pada tanggal 12-13 mei 2016 dan diikuti oleh 46 orang peserta yang berasal dari Kantor SAR, Balai Diklat, dan Kantor Pusat di lingkungan Badan SAR Nasional. Sebagai narasumber Ferry Firmansyah dari Dinas Binamarga dan Sumber Daya Alam Kota Bogor dan sebagai moderator Zulkarnain Siagian.

Materi Pelatihan

  1. Pendahuluan

      Pengaturan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan kebijakan yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisin, terbuka dan kompetitif yang diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

      Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa.

  1. Pengertian Dasar Kontrak

Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang spesifik. (“An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular thing”)

  1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kontrak pengadaan barang/jasa disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola (Pasal 1 angka 22 Perpres 54/2010 dan Perubahannya).

Ada beberapa unsur dalam kontrak pengadaan barang/jasa yaitu :

  1. Kesepakatan,
  2. Dasar hukum dan pertimbangan (Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya),
  3. Kapasitas mengadakan kontrak,
  4. Obyek yang sah,
  5. Pelayanan publik, dan
  6. Prinsip kehati-hatian

Tahapan Penyusunan Kontrak

Ada 6 tahapan dalam penyusunan kontrak yaitu :

  1. Perencanaan umum,
  2. Persiapan pemilihan,
  3. Pelaksanaan pemilihan,
  4. Penandatangan kontrak,
  5. Pelaksanaan kontrak, dan
  6. Serah terima pekerjaan.

Anatomi Kontrak Pengadaan

Dalam membuat kontrak ada susunan anatomi kontrak surat perjanjian antara lain :

  1. Bagian pendahuluan
  • Sub bagian pembuka
  • Sub bagian pencantuman identitas para pihak
  • Sub bagian pertimbangan
  1. Bagian isi
  • Klausul nilai kontrak,
  • Klausul peristilahan dan ungkapan,
  • Klausul kesatuan dokumen,
  • Hierarki dokumen,
  • Hak dan kewajiban, dan
  • Klausul mulai berlakunya perjanjian
  1. Bagian penutup
  2. Blok penandatanganan

Perumusan Klausul Kontrak

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan klausul yaitu :

  1. Hindari klausul yang tidak esensial
  2. Hindari bahasa yang tidak baku
  3. Hindari jargon atau berlebihan
  4. Hindari kata-kata yang memiliki makna lebih dari satu arti (ambiguitas).

Peranan dan Tanggung Jawab Para Pihak

      Dalam setiap perjanjian atau kontrak yang melibatkan dua pihak pastilah menimbulkan peran dan tanggung jawab bagi para pihak, yang mana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab.

 

 

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial