Loading...
Kembali

ASISTENSI PENGISIAN FORMULIR LHKPN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA RENCANA AKSI NASIONAL

oleh | dipublikasikan 14 Feb 2017 | dilihat 461 kali
Gambar Berita

DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  4. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara;
  5. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : PK.04 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
  6. Program Kerja Kantor Pusat Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2016.

 HASIL KEGIATAN

  1. Berdasarkan data yang dikirim oleh KPK dan data LHKPN Tahun 2016 di Biro Hukum dan Kepegawaian c.q. Bagian Hukum dan Kerjasama selaku koordinator LHKPN di lingkungan Badan SAR Nasional, bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penandatangan (SPM) dan Bendahara Kantor SAR Bengkulu belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK sampai batas waktu yang telah di tentukan.
  2. Kepada 4 (empat) orang pejabat tersebut telah diberikan Surat pemberitahuan tentang LHKPN sebanyak satu kali oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian selaku koordinator LHKPN di lingkungan Badan SAR Nasional meminta agar Pejabat wajib LHKPN dapat segera mengisi dan menyampaikan kepada KPK.
  3. Berdasarkan data LHKPN Badan SAR Nasional dengan KPK maka Kantor SAR Bengkulu menjadi salah satu Kantor SAR yang masuk dalam daftar prioritas untuk diadakan asistensi kepada Pengelola Anggaran terhadap pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  4. Dari hasil diskusi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara tentang pengisian form Formulir LHKPN tipe A di Kantor SAR Bengkulu, Tim Asistensi telah menanyakan kendala yang dihadapi dalam pengisian Formulir LHKPN tersebut, karena KPA, PPK, SPM dan Bendahara Kantor SAR Bengkulu belum menyampaikan LHKPN. Berdasarkan pertanyaan tersebut diperoleh informasi bahwa KPA, PPK dan Bendahara belum dapat memahami secara keseluruhan dalam pengisian Formulir LHKPN. Setelah dilakukan beberapa penjelasan oleh Tim Asistensi bahwa Pejabat yang sudah menjabat selama 2 tahun harus tetap mengisi Formulir B LHKPN.
  5. Pada kesempatan tersebut, Tim Asistensi telah melakukan bimbingan mengenai tata cara pengisian formulir LHKPN kepada Pejabat wajib LHKPN sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penguji dan Penandatangan (SPM) dan Bendahara.
  6. Pada saat dilakukan diskusi dengan wajib LHKPN di Kantor SAR Bengkulu terdapat beberapa pertanyaan dan masukan dari staf Kantor SAR Bengkulu sebagai berikut :
  • Apakah rekening titipan milik orang lain (Ibu/ orang tua) namun menggunakan rekening pelapor perlu dimasukkan dan dilampirkan kedalam data pelaporan tanda bukti tabungan?
  • Apakah harta bergerak (motor) yang merupakan pemberian dari istri, harus dicantumkan ke daftar isian LHKPN atau tidak ?
  • Bagaimana dengan status harta tidak bergerak (rumah) yang selama ini masih ditempati namun masih milik orang tua yang masih belum diberikan kepada pelapor harus dicantumkan ?

 KESIMPULAN

  1. Setelah dilakukan asistensi kepada Pengelola Anggaran pada Kantor SAR Bengkulu maka yang bersangkutan telah melakukan pengisian Formulir LHKPN tipe A untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penguji dan Penandatangan (SPM) dan sampai hari ke 2 (dua) pengisian laporan LHKPN telah selesai dilakukan beserta semua lampiran yang diperlukan dan dibawa oleh tim asistensi untuk segera disampaikan kepada KPK.
  2. Semua pejabat/ pengelola anggaran Kantor SAR Bengkulu telah melakukan pengisian formulir LHKPN type A.
  3. Berdasarkan pengamatan selama ini masih terdapat kekurangpahaman terhadap tata cara pengisian formulir LHKPN dari para Pengelola Anggaran di beberapa Kantor SAR, untuk itu agar sosialisasi tentang tata cara pengisian formulir LHKPN baik form A maupun form B dan asistensi kepada para Penyelenggara Negara dan Pengelola Anggaran serta seluruh Pegawai baik di Kantor Pusat maupun di Kantor SAR tetap terus dilakukan agar dapat dipahami secara utuh dan pencapaian LHKPN dapat maksimal.

 

 

Berita Terbaru

Informasi Kontak

BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720

Telp. (021) 6540641 / 085703080984

support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id

  Chat via WhatsApp
Media Sosial