Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum, yang dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Perban Bantuan Hukum terdiri dari 10 BAB dan 25 Pasal. Badan memberikan perlindungan berupa bantuan hukum yang meliputi Litigasi dan Nonlitigasi.
BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA
Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jl. Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran
Jakarta Pusat - Indonesia 10720
Telp. (021) 6540641 / 085703080984
support.jdih@basarnas.go.id | hukum@basarnas.go.id
Chat via WhatsApp