Detail Peraturan
SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Tipe Dokumen
Peraturan
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Sumber
-
Tempat
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mar 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mar 2022
Tanggal Berlaku
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
Bahasa Indonesia
T.E.U Badan
-
Subjek
-
Status
Berlaku
Bahasa Indonesia
English